Rakor Parpol Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi
Semarapura, kpu.go.id - Dengan telah ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan Verifikasi Faktual seluruh Partai Politik (parpol), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung mengundang 12 parpol yang belum difaktualkan untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi mengenai tata cara dan kegiatan yang akan dilaksanakan di lapangan nantinya.
KPU Kabupaten Klungkung, Jumat (26/1/2018) di Ruang Rapat setempat mengadakan rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi pelaksanaan verifikasi faktual parpol pasca Keputusan MK. Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada yang sekaligus Divisi Hukum menyampaikan beberapa hal terkait tata cara dan persiapan yang harus dilakukan parpol dalam pelaksanaan verifikasi terhadap kepengurusan, domisili kantor, persentase kouta perempuan dalam struktur kepengurusan.
Parpol yang akan diverifikasi sesuai Keputusan MK yaitu 12 parpol, yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonensia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), PKP Indonesia.
Tampak para penghubung parpol masing-masing dan Ketua Panwaslu Kabupaten Klungkung I Komang Hartawan dalam kesempatan tersebut banyak mendapat informasi mengenai kegiatan verifkasi, misalnya untuk kepengurusan, kantor dan keterwakilan perempauan langsung dilakukan dengan keanggotaan 5 persen dari anggota yang disampaikan dengan dikumpulkan di sekretariat parpol masing-masing dari tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018 nantinya.
Diakhir kegiatan Made Kariada menghimbau agar seluruh jajaran parpol bisa mengikuti verifikasi ini sesuai aturan yang berlaku serta jika ada yang perlu dikoordinasikan, bisa langsung ke KPU Kabupaten Klungkung atau melalui telepone. (putras).
Bagikan:
Telah dilihat 1,025 kali